Hukum Dunia Internet


Dunia semakin canggih, perkembangan teknologi semakin pesat. Kehadiran teknologi baru yang bermunculan semakin mendesak dan mendorong seseorang untuk memilikinya.

Internet… apa itu? penghubung jutaan orang dimuka bumi.

Siapa yang tidak kenal internet?
Mungkin kita akan dikatakan “cupu” kalau kita masih belom mengenalnya.

Melalui internet kita akan mengenal dunia lebih dalam lagi, melalui internet kita bisa menggenggam dunia, melalui internet kita bisa mengenal banyak orang, melalui internet cara pandang kita terhadap dunia akan semakin luas. Melalui internet wawasan pengetahuan kita juga akan semakin meluas.

Saat ini internet yang seharusnya dimanfaatkan untuk melakukan pembelajaran malah digunakan semena-mena oleh orang-orang yang tidak bermoral. Telah terbukti bahwa internet telah mampu merubah dan mempengaruhi nilai-nilai etika, social dan budaya seseorang akibat kasus-kasus yang ditimbulkannya.

Berikut beberapa dampak buruk dari dunia maya yang saya ketahui :

Facebook, salah satu situs pertemanan dunia maya dengan penggunanya terbesar di Indonesia. Facebook akhir-akhir ini menjadi fenomenal akibat kasus yang ditimbulkannya. Berita tentang facebook hampir tiap hari kita tonton dan kita dengar. Kasus-kasus facebook yang akhir-akhir ini sering terjadi yakni kasus penculikan, pencemaran nama baik, penipuan, kasus jual diri, bahkan facebookpun dijadikan ajang untuk melakukan penghinaan  (contoh : kasus penghinaan guru oleh anak didiknya).

Contoh kasus lainnya yaitu makin maraknya situs-situs porno yang merusak mental anak-anak jaman sekarang. Kasus-kasus yang ditimbulkannya mungkin saja pemerkosaan, pelecehan seksual, hubungan seks dibawah umur dan lain sebagainya.

Selain kasus tersebut, banyak juga terjadi kasus perjudian internet, pemalsuan kartu kredit, dan hacking.

Seharusnya kita bisa lebih tegas dalam menyikapi masalah-masalah yang berkaitan dengan internet ini. Mungkin karena hal demikianlah maka menkominfo membahas undang-undang pornografi yang akan berlaku sekarang. ''Akhirnya, hukum dunia maya tidak lagi menjadi hukum rimba.'' Demikian komentar pengamat telematika, Roy Suryo, tentang telah disetujuinya Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

RUU ITE termasuk ketentuan yang tegas. Pembuat situs porno dikenai denda Rp 1 miliar atau penjara enam tahun. Soal situs porno dan ketentuan lainnya akan diatur lebih teknis di peraturan menteri atau peraturan pemerintah (PP).

Anggota DPR, Abdulah Azwar Anas, menilai teknologi saat ini tak ubahnya pedang bermata dua. ''Memberi kontribusi bagi kesejahteraan, tapi juga menjadi sarana efektif untuk melanggar hukum. Selain pornografi, RUU ITE itu juga mengatur tentang keamanan transaksi elektronik. Dalam transaksi elektronik, dilarang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen. Hacker atau cracker yang memasuki komputer orang lain, juga bakal kena sanksi.

0 Response to "Hukum Dunia Internet"

Post a Comment